SIGI, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Iskandar Nongtji dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sigi, Henri Kusuma Rombe, menghadiri rapat pembahasan dan kesepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulteng tahun 2022-2042, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (28/6/2022).
Kesepakatan dengan pemerintah perwujudan kabupaten/kota adalah asas rencana tata ruang yang berjenjang dan komplementer. Keselarasan substansi RTWP dan RTWK, merupakan upaya untuk meminimalkan angka indikasi tumpang tindih karena adanya perbedaan.
Hal ini sangat penting, karena saat ini tata ruang merupakan panglima dalam pelaksanaan pembangunan, melalui mekanisme pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dijadikan dasar dalam perizinan pemanfaatan ruang.
Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Moh Faisal Mang, mengajak untuk bersepakat mendorong percepatan proses penetapan RTRW Provinsi Sulteng, guna mewujudkan visi pembangunan Sulteng, Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Maju.
Penyusunan RTRWP ini berupaya untuk mengakomodir isu-isu strategis dan menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan Sulteng, untuk 20 tahun ke depan.
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala daerah kabupaten/kota, sekretaris daerah, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait se-Sulteng. AJI