PALU, MERCUSUAR – Sertifikat halal tidak lagi hanya menjadi kebutuhan umat Islam, tetap juga telah berkembang menjadi instrumen penting yang menentukan tingkat kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar. Karena itu, pelaku usaha di Sulteng didorong untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua Tim Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Taufik Abd. Azis, dalam Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 tingkat Provinsi Sulyeng, di Palu, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pelaku usaha, pendamping proses produk halal, serta berbagai pemangku kepentingan yang mendukung penguatan ekosistem halal di daerah.
Sosialisasi yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut, dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 2.183 lokasi yang tersebar di 38 provinsi, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha, terkait implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Taufik menegaskan, aspek halal telah menjadi perhatian masyarakat dunia seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk.
“Aspek halal merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat Indonesia tetapi juga telah menjadi perhatian masyarakat global,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan sertifikat halal memberikan kepastian bagi konsumen, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan produknya agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kepada seluruh pelaku usaha, ayo bersama mendaftarkan produk-produk usaha agar mendapatkan sertifikat halal,” kata Taufik.
Ia menuturkan, sertifikat halal memiliki peran strategis dalam mendukung eksistensi dan peredaran produk di tengah masyarakat. Selain memberikan jaminan dan rasa aman bagi konsumen, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.
Saat ini, penyelenggaraan sertifikasi halal menjadi kewenangan BPJPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH bertanggung jawab dalam proses pengajuan, penerbitan, hingga pengawasan sertifikat halal, sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara Kemenag tetap berperan aktif mendukung percepatan implementasi kebijakan halal melalui pembinaan, sosialisasi, edukasi, koordinasi lintas sektor, serta penguatan ekosistem halal di daerah. */IEA






