Sigi Bakal Seleksi Pengisian Jabatan

FOTO BKD SIGI

SIGI,MERCUSUAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi, bakal melakukan seleksi untuk mengisi jabatan Eselon III dan IV yang saat ini kosong.

Seleksi itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor : 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Instansi Pemerintah. 

Demikian dikatakan Kepala BKPSDMD Sigi Selvy SH saat jumpa pers di Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, dalam seleksi jabatan itu tidak ada unsur politik maupun bagi-bagi jabatan. Namun hal itu dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

“Kami tidak melakukan pelantikan maupun pergeseran, yang kami lakukan adalah pemenuhan sistem merit. Jadi untuk mengisi jabatan yang kosong kita lakukan seleksi. Pergeseran tidak ada. Kenapa dia wajib yang lowong saja? Sebagaimana disampaikan kita (seleksi) merujuk SE MenPan RB untuk mengisi khusus untuk administrator dan pejabat pengawas eselon III dan IV.  Kalau kita seleksi Eselon II kita wajib mendapat persetujuan dari KASN,” jelasnya.

Lanjutnya, hasil seleksi untuk pengisian tersebut akan disampaikan panitia seleksi ke Baperjakat  sebagai tim penilai kinerja.

Selanjutnya, hasil seleksi tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Sulteng, apabila didisetujui maka dilakukan pelantikan. Jika tidak disetujui, menunggu tahun depan setelah ada pejabat definitif (Bupati).

“Jadi kita mengikuti aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada), enam bulan sebelum penetapan dilarang melantik. Tapi ada catatan boleh yang kosong asal ada izin (Kemendagri), kalau tidak diizinkan kita tidak lakukan,” terang Selvy.

Merujuk pada UU Nomor: 11 Tahun 2016, lanjutnya, kepala daerah dilarang untuk menggeser, memutasikan atau mengganti pejabat struktural, kecuali untuk jabatan kosong.

Itupun wajib untuk disampaikan dahulu ke kementerian, serta harus ada persetujuan Menteri dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.,

“Jadi kita sampaikan dahulu ke Gubernur, baru dikirim ke Mendagri,” tuturnya.

Ditambahkannya, termasuk untuk pengisian jabatan Camat Sigi Kota saat ini, pihaknya sudah mengusulkan mengusulkan dan masih penginputan sistem merit.        

“Pasal 1 angka 22, sistem merit kebijakan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Ini yang patut untuk dipenuhi dalam UU ASN, dalam melaksanakan manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Tidak melihat faktor politik, agama, serta tidak ada intervensi politik di dalamnya,” tegasnya. AJI

Pos terkait