SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru, Jumat (26/1/2024).
Sebanyak 43 sertifikat tersebut, diserahkan langsung Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat.
“Penyerahan sertifikat tanah huntap ini, merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terkait kepemilikan tanah tempat tinggal mereka,” kata Samuel.
Dengan adanya sertifikat tersebut, menurutnya, masyarakat yang tinggal di huntap dapat merasa lebih aman, dan memiliki jaminan hukum terhadap tanah yang dihuni. Hal tersebut diharapkan turut berdampak positif, pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ekonomi lokal.
Selain menyerahkan sertifikat tanah, Wabup dan Sekkab Sigi juga melakukan peninjauan rumah ibadah di kawasan huntap Pombewe.
“Hal ini sebagai bentuk apresiasi dan perhatian Pemerintah Daerah, terhadap keberagaman agama yang ada di Kabupaten Sigi,” jelas Samuel.
Pemkab Sigi, tegasnya, menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap kepemilikan tanah yang sah, dan perlindungan terhadap kebebasan beragama. */AJI