PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Puluhan warga Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (9/10/2025).
Dalam aksi tersebut, warga menuntut Bupati Parmout, H. Erwin Burase segera menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Muara Jaya, Ahmad Muja. Desakan muncul setelah masyarakat menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta laporan pajak nol persen pada tahun 2024 yang menyebabkan terhambatnya pencairan anggaran.
Koordinator AMPK, Rehan Fauzi menegaskan bahwa masyarakat sudah tidak bisa lagi menoleransi berbagai kejanggalan yang terjadi selama kepemimpinan Ahmad Muja.
“Banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Kades. Mulai dari penyalahgunaan DD dan ADD, hingga laporan pajak nol persen yang membuat ADD tidak cair,” ujar Rehan.
Tak hanya masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga turut serta dalam aksi tersebut. Mereka menyatakan turut bertanggung jawab atas tersendatnya pencairan anggaran tahap I tahun 2025, terutama menyangkut hak perangkat desa yang belum tersalurkan menjelang Lebaran. Bahkan, BPD sempat memberikan kebijakan darurat untuk menjaga kelangsungan pelayanan dan kesejahteraan aparat desa.
“Kami sudah sabar menunggu sejak 2022, tapi tak ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah (Pemdes). Ini bentuk kekecewaan kami, karena tidak ada perubahan di Desa Muara Jaya,” ujar Rehan.
Menurutnya, dugaan penyimpangan bukan hal baru. Sejak tahun 2023, masyarakat sudah menyoroti praktik penjualan aset desa, program fiktif, serta pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Karena itu, AMPK menegaskan akan menyegel ruang kerja Kades sebagai bentuk tekanan moral terhadap Pemkab Parmout untuk segera bertindak.
“Kami beri waktu satu pekan. Jika tidak ada tindakan dari Bupati, kami akan segel seluruh Kantor Desa Muara Jaya,” tegas Rehan.
Sementara itu, Camat Sidoan, Muamar menilai aksi damai tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes). Ia memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Namun, Muamar mengingatkan agar warga tidak menutup total Kantor Desa, karena hal itu akan berdampak pada pelayanan publik.
“Kantor desa itu benda mati, yang salah bukan kantornya tapi oknumnya. Ini kantor milik kita semua, untuk pelayanan masyarakat, bukan milik pribadi Kades,” pungkas Muamar. AFL







