POSO , MERCUSUAR – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Poso, Ari -Vivin, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal memenuhi persyaratan diusung oleh partai politik dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Atas putusan tersebut, padangan ini akan menggugat KPU Poso.
Putusan hasil penelitian persyaratan pendaftaran di depan Bapaslon Ari-Vivin dibacakan oleh Ketua KPU Poso, Budiman Maliki, pada Minggu (6/9/2020) malam, dikantor KPU Poso.
Dalam keputusan tersebut, KPU mengungkapkan bahwa model B.1-KWK yang diajukan pasangan Ari-Vivin hanya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol pengusung dari partai PDI-P dan Partai Berkarya, dengan jumlah 5 kursi.
Sementara partai pengusung lainnya seperti Partai Hanura dan PPP telah digunakan oleh bakal calon lain. Sehingga, syarat dukungan minimal 6 kursi parpol atau koalisi parpol tak dapat dipenuhi oleh Ari-Vivin.
“Aturan mengatakan jika partai politik hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal calon. Dengan demikian kami KPU Poso menolak berkas pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin sebab tidak lengkap,” kata Budiman.
Pasangan Ari-Vivin pada Minggu malam, merupakan pendaftar terakhir di KPU Poso. Ia tiba di KPU Poso sekitar pukul 23.30 WITA, diantar oleh ratusan simpatisannya.
Namun saat mendaftar ternyata syarat dukungan partai pengusung tidak mencukupi ambang batas. Sebab, berkas usungan partai hanya ditandatangani oleh PDI-P yang memiliki 3 kursi dan Partai Berkarya yang memiliki 2 kursi. Sementara dua partai pengusung lainnya seperti PPP dan Hanura tidak ditandatangani oleh masing-masing ketua umum dan sekjen.
Sehubungan dengan ditolaknya berkas pendaftaran pasangan Ari-Vivin oleh KPU, Ari menjelaskan akan berkoordinasi dengan tim hukumnya terkait putusan KPU tersebut.
“Atas putusan KPU Poso menolak pendaftatan kami selaku Bapaslon, kemungkinan setelah berkoordinasi dengan tim hukum saya, kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Diketahui dalam pendaftaran tersebut, Ari juga tak didampingi wakilnya, Vivin Baso Ali, sebab dalam keadaan sakit.
Dengan ditolaknya berkas pendaftaran Ari-Vivin oleh KPU Poso, hingga saat ini dipastikan hanya 3 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Poso yang akan ikut Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Poso. Mereka adalan Bapaslon Verna Gladis Merry Ingkiriwang – Moh Yasin Mangun yang diusung Partai Demokrat, Hanura, PAN dan Perindo.
Selanjutnya, Bapaslon Darmin Agustinus Sigilipu (DAS) -Beramal yang diusung koalisi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, PPP dan PKPI.
Terakhir, Bapaslon independen atau jalur perseorangan Samsuri-Toni Sowolino.
Ketiga Bapaslon ini telah mendapatkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan dan berkas persyaratan pendaftarannya telah diterima KPU Poso dan dinyatakan memenuhi syarat.*/TIN