PALU, MERCUSUAR – Ditreskrimsus Polda Sulteng ditargetkan mampu menangani tujuh perkara korupsi dan satu perkara tindak pidana pencucian uang tahun 2021. Sedangkan untuk Polres jajaran ditargetkan mampu tangani dua kasus korupsi.
Dimikian dikatakan Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso pada Bintek penyidikan TPK di Aula Torabelo Polda Sulteng beberapa waktu lalu. Bintek dilakukan untuk peningkatan kemampuan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi HAM dan kepentingan masyarakat.
Wakapolda juga berharap penyidik Polda Sulteng dan Polres jajaran dapat melaksanakan dan merealisasikan target tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan, serta akuntabel.
“Untuk mencapai hasil yang maksimal, wakapolda sulteng juga meminta perlunya kerja ketas dan soliditas antara penyidik Polda dan Polres dalam bentuk bintek, arahan, asistensi sebagai bagian pembinaan teknis dan operasional oleh pembina fungsi,”pesannya. IKI