MOROWALI, MERCUSUAR – Aksi penarikan kendaraan yang mengatasnamakan debt collector berujung pada pengungkapan dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Bahodopi, Polres Morowali.
Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan sebuah sepeda motor yang sebelumnya ditarik oleh seseorang mengaku sebagai debt collector. Kendaraan itu disebut akan diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Namun, kecurigaan muncul setelah korban melakukan konfirmasi kepada salah satu leasing di Palopo. Hasilnya, kendaraan tersebut ternyata tidak berada di kantor leasing sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Laporan yang diterima pada Rabu (12/8/2026) itu langsung ditindaklanjuti personel Polsek Bahodopi. Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kendaraan, sekaligus mengungkap pihak yang diduga berada di balik penarikan tersebut.
Sekira pukul 16.00 WITA pada hari yang sama, personel Polsek Bahodopi mengamankan seorang pria berinisial HK (28). Dari pemeriksaan awal, HK mengaku bahwa sepeda motor yang sebelumnya ditarik tersebut telah dijual kepada pihak lain. Pengakuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus lebih jauh.
Personel Reskrim Polsek Bahodopi kemudian menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil pengembangan membawa polisi pada penemuan sejumlah kendaraan bermotor lainnya.
Sebanyak delapan unit kendaraan berhasil diamankan. Selain HK, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AS (38) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Bahodopi. Polisi juga masih mendalami status dan asal-usul delapan kendaraan yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini mengapresiasi respons cepat personel Polsek Bahodopi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada seseorang yang mengaku sebagai debt collector, tanpa terlebih dahulu memastikan identitas, surat tugas, serta dasar kewenangan penarikan kendaraan.
“Masyarakat harus berhati-hati dan memastikan setiap proses penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kejanggalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bahodopi, IPTU Ewaldo Tasmi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Menurutnya, penyidik tidak hanya menelusuri status dan asal-usul kendaraan yang telah diamankan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Ewaldo menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mengungkap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan nama perusahaan pembiayaan untuk melakukan penipuan. Kami akan terus mendalami perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ewaldo. TAR







