Kapolres Bangkep Cek Kendaraan Dinas Anggotanya

RANDIS-aeb1971c
FOTO: Kapolres Bangkep, AKBP Reja A. Simajuntak, saat memeriksa kendaran dinas (randis) khusus kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, di halaman Mapolres Bangkep. FOTO: DOK POLRES BANGKEP

BANGKEP, MERCUSUAR – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Reja A. Simanjuntak melakukan pemeriksan kendaraan dinas (randis), khususnya kendaraan bermotor roda dua, terhadap personilnya sebelum melaksankan apel pagi, Senin (26/7/2021). Personil yang memiliki kendaraan roda dua, langsung dijejerkan di halaman Mapolres Bangkep oleh Kasi Propam, Ipda Niklas Gaghana dan anggotanya, untuk diperiksa oleh Kapolres.

Salah seorang anggota, mendapat teguran dari Kapolres, karena tidak melengkapi kendaraannya, seperti plat nomor, kaca spion dan lampu sein.

Dalam arahannya, Kapolres mengatakan, wajib bagi personil yang memiliki kendaraan pribadi ataupun dinas, untuk melengkapi dengan surat-surat maupun kelengkapan yang melekat di kendaraan tersebut, seperti plat nomor, kaca spion, dan lain sebagainya. 

“Jangan masyarakat kita tegur, padahal kita sendiri tidak melengkapi surat-surat dan komponen kendaraan yang kita pakai. Untuk itu sebelum melaksanakan tugas ke lapangan, lengkapi dulu surat-surat dan kelengkapan kendaran yang dipakai,” pesannya. */PAR 

Pos terkait