Dipancing Pakai Aplikasi, Tersangka Kasus Penggelapan Dibekuk

Sitti Elminawati

TALISE, MERCUSUAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Mantikulore menangkap seorang pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penggelepan. Pria berinisial RI itu diamankan berdasarkan laporan dari korban RN dengan laporan polisi No. : LP-B / 108 / IX / 2024 / SPKT I-A/ SEKTOR MANTIKULORE, tanggal 16 September 2024.

Kapolsek Mantikulore, Iptu Sitti Elminawati mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Senin (26/9/2024) sekira pukul 21.00 wita di Jalan Emmy Saelan, Lorong Patrako, Kelurahan Tatura Utara.

Kapolsek menceritakan, kronologi penangkapan itu, usai menerima laporan, tim opsnal memancing terduga pelaku melalui aplikasi untuk bertemu teman kencan di salah kos di Jalan Emmy Saelan, sekiar pukul 21.00 wita  terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor sampai di tempat yang telah ditentukan, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti dibawa menuju Polsek Mantikulore guna proses lebih lanjut.          

Setelah diinterogasi, lanjut Sitti, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan korban seorang perempuan, modus terduga pelaku mengajak kencan korbannya kemudian meminjam handphone korban untuk menelepon, setelah handphone diserahkan korban, maka terduga pelaku langsung meninggalkan korban.

“Hal itu dilakukan pelaku seorang diri,” ujar kapolsek.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone iphone 13 dan 1 unit sepeda motor jenis matic.

“Penyidik masih akan melakukan pendalaman kasusnya,” ucap kapolsek. AMR

Pos terkait