BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Senin (27/4/2026).
Upacara dipimpin oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena di lapangan apel Mapolresta Palu. Dalam prosesi tersebut, dilakukan penanggalan atribut kepolisian secara simbolis dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan.
Kapolresta Palu menegaskan, keputusan PTDH ini diambil melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam amanatnya, Kombes Pol Hari Rosena menyampaikan rasa prihatin namun menekankan bahwa langkah ini harus diambil demi menjaga marwah dan integritas institusi Polri.
“PTDH ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan reward and punishment. Tidak ada tempat bagi personel yang melakukan pelanggaran berat, terutama yang dapat mencederai hati masyarakat dan merusak citra institusi,” tegas Kapolresta.
Ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. Polresta Palu berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan setiap personelnya memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan maksimal kepada warga Kota Palu tanpa cacat cela. IKI






