Polisi Sita 48,33 Gram Sabu-sabu di Wosu

Konferensi pers Polres Morowali terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba di Desa Wosu, Rabu (28/10/2026). FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 48,33 gram, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba di Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Dalam perkara tersebut, tiga pria berinisial RR, S, dan AB diamankan untuk kepentingan proses hukum. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini didampingi Kasat Narkoba, IPTU Lukman serta Kasi Humas, IPDA M. Yunus, di ruang Satreskrim Polres Morowali, Rabu (28/10/2026).

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (22/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah lokasi pantai di Desa Wosu. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Morowali mendatangi lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria berinisial RR yang berada seorang diri di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu di dalam bungkus rokok. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Wosu.

Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah sset yang diduga berisi sabu-sabu, termasuk di atas meja dan di dalam sebuah ruangan. Polisi juga menyita alat isap sabu-sabu atau bong, kaca pireks, korek api gas, serta sejumlah telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, RR menyebut barang yang diduga sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AB yang tinggal di Wosu. Berdasarkan keterangan itu, polisi melanjutkan pengembangan pada Senin (26/10/2026). Dalam proses tersebut, petugas menemukan 45 saset yang diduga berisi sabu-sabu di sebuah rumah. Polisi kemudian menangkap AB pada hari yang sama.

Secara keseluruhan, barang bukti yang tercatat berupa 48 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 48,33 gram. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk keterangan bahwa RR dan S diduga memperoleh sabu-sabu dari AB serta dugaan pemecahan paket sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Bungku Barat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba meluas serta melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika. TAR

Pos terkait