Uang Rp300 Juta Raib, Polisi Ungkap Modus dan Tangkap Pelaku

Polres Morowali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang di salah satu bank. FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR – Kasus pencurian uang tunai senilai Rp300 juta di depan Bank BRI Unit Bungku, Kabupaten Morowali, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali. Satu terduga pelaku berinisial AA ditangkap di Gorontalo, sementara rekannya berinisial S masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (26/10/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi didampingi Kanit Pidum, IPDA Herman dan Kasi Humas, IPDA M. Yunus bersama personel Satreskrim.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menjelaskan kedua terduga pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya diduga bekerja sama melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil korban menggunakan alat pemecah kaca atau safety hammer.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga lebih dahulu memantau situasi di sekitar sejumlah bank di wilayah Bungku untuk mencari sasaran. Setelah menemukan mobil yang menjadi target, salah seorang pelaku kemudian mendekati kendaraan korban yang terparkir di depan BRI Unit Bungku.

Pelaku diduga memecahkan kaca mobil bagian kiri menggunakan alat pemecah kaca, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta yang tersimpan di dalam kendaraan. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, kedua terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Usai menjalankan aksinya, keduanya diduga melarikan diri menuju Kota Kendari. Dalam perjalanan, alat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil tersebut diduga dibuang ke pinggir laut untuk menghilangkan barang bukti.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku. Hasil pengembangan membawa petugas ke Gorontalo, tempat AA akhirnya berhasil ditangkap. Sementara itu, S masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen kepolisian yang dipaparkan saat konferensi pers, uang hasil pencurian tersebut diduga dibagi di antara kedua terduga pelaku. AA disebut memperoleh bagian sebesar Rp120 juta, sedangkan S mendapatkan Rp180 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM, BPKB kendaraan bermotor, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta sebuah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP, dengan subsider Pasal 476 KUHP. Dalam rilis kepolisian, perkara tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa uang tunai dalam jumlah besar. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi. TAR

Pos terkait