PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Polres Parigi Moutong (Parmout) menggelar Apel Gelar Pasukan dan Pemberangkatan Personel Operasi Aman Tinombala 2026, di halaman Markas Komando (Mako) Polres Parmout, Selasa (27/10/2026).
Apel dipimpin Wakapolres Parmout, Kompol Henry Burhanuddin. Personel dipersiapkan untuk memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, patroli di wilayah rawan, penanganan kebakaran, hingga penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam amanat Kapolda Sulteng yang dibacakannya, Henry menyebut Operasi Aman Tinombala 2026 akan berlangsung selama 65 hari, mulai 28 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Ia menegaskan, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak hanya ditentukan oleh kecepatan petugas memadamkan api, tetapi juga oleh kemampuan seluruh unsur terkait dalam mendeteksi dan mencegah potensi kebakaran sejak dini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menganggap pembakaran kecil sebagai persoalan sepele, karena dalam kondisi cuaca kering dan angin kencang, api dapat menyebar dengan cepat dan menimbulkan dampak yang jauh lebih besar. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin,” tuturnya.
Apel tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI melalui Koramil Parigi, Sat Samapta, Sat Polair, staf gabungan, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parmout.
“Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bertindak. Pencegahan harus menjadi prioritas melalui deteksi dini, patroli terpadu, pemantauan wilayah rawan, serta edukasi kepada masyarakat. Begitu ditemukan indikasi kebakaran, harus segera dilakukan langkah penanganan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi agar api tidak meluas dan membahayakan keselamatan warga,” tegas Henry.
Ia juga meminta personel yang terlibat dalam operasi untuk meningkatkan intensitas patroli gabungan, mengoptimalkan pemantauan titik panas (hotspot), memetakan kawasan rawan kebakaran, serta memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi antarpihak.
Menurutnya, upaya penanggulangan karhutla tidak dapat dibebankan kepada aparat semata. Peran aktif masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk membangun budaya sadar lingkungan serta mencegah munculnya titik api baru.
“Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap perorangan maupun pihak korporasi apabila ditemukan unsur pertanggungjawaban pidana,” tutupnya. MBH






