BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Kepolisian Resor (Polres) Palu menyita sejumlah petasan yang dijual tanpa memiliki izin. Sejumlah pedagang petasan yang terjaring razia itu adalah penjual petasan di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Tatura Utara pada Kamis (31/12/2020) malam.
Razia para pedagang petasan tersebut dilakukan Polres Palu denganmengerahkan puluhan personelnya dan barang bukti yang disita langsung diamankan ke Mapolres Palu untuk untuk ditindaklajuti.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal,S.I.K,M.M melalui Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Palu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Awaluddin Rahman,S.H.,M.H. mengatakan tujuan dari razia ini, guna menindaklanjuti maklumat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait tidak adanya perayaan pada malam pergantian tahun yang bisa mengundang kerumunan warga.
“Olehnya, kita meningkatan kegiatan rutin, agar masyarakat bisa senantiasa merasa nyaman dan aman serta diharapkan hal ini dapat menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. AMR/*