SIGI, MERCUSUAR – Tujuh personel Polres Sigi jalani sidang pranikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Rujuk (B4PR) di Aula Simpotove Polres Sigi, Rabu (27/01/2021). Ttujuh polisi itu, disidang bersama dengan calon pasangannya masing-masing.
Wakapolres Sigi, Kompol M Sumangkut mengatakan, sidang B4PR adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada personel yang melaksanakan pernikahan.
“Sidang Nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” katanya.
Wakapolres menyampaikan, sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya, untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat.
“Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polres Sigi yang akan melaksanakan pernikahan, dan sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” jelas Wakapolres.
Dalam sidang itu, dihadirkan kedua orang tua dari masing-masing calon. Sehingga para orang tua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing. IKI/*