LUWUK, MERCUSUAR – Polsek Lamala menggeledah dua kios milik warga di Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, diduga mengedarkan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, Jumat malam (27/7/2021).
Penggeledahan itu dilakukan, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga adanya peredaran miras di wilayah tersebut.
“Anggota menerima laporan, bahwa kedua warga tersebut sering menjual miras tradisional jenis cap tikus,” kata Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia, Minggu (29/8/2021).
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di kedua kios tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 kantong miras jenis cap tikus siap edar.
“Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Lamala,sementara pelaku diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terang AKP I Nyoman Dunia.
Kapolsek mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di daerah ini.
“Terima kasih atas peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran miras. Setiap laporan yang kami terima, pasti ditindak lanjuti dengan secepatnya,” tandas AKP I Nyoman Dunia.*/PAR