BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana, Polres Banggai berhasil menggagal penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus menggunakan sepeda motor ke Kecamatan Bulaemo oleh warga Bualemo inisial RA alias B (42) dan warga Pagimana, SN (45) Selasa (5/1/2020) malam.
Total cap tikus yang disita dari keduanya sebanyak 80 liter, yakni dari RA sebanyak 20 liter sedangka SN 60 liter.
“Semuanya dikemas dalam kantong plastik ukuran jumbo,” kata Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau SH.
Dijelaskan Kapolsek, berawal dari informasi warga bahwa ada pengendara sepeda motor memuat cap tikus.
Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, serta memeriksa setiap kendaraan yang melintas. “Razia tersebut ditemukan dua pengendara sepeda motor mengangkut cap tikus,” ujarnya. PAR/*