SIGI, MERCUSUAR – Satuan Samapta Polres Sigi menyosialisasikan Larangan Pungli (pungutan liar) kepada warga, Minggu (21/8/2022). Sosialisasi dilakukan baik siang maupun malam hari.
“Patroli ini selain menjadi sarana pendekatan kepada warga juga memberikan pemahaman terkait larangan Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ucap Aiptu Maryanto.
Menurutnya, dalam pelaksanaan Patroli pihaknya juga mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap penyebaran Virus Corona juga mematuhi Protokol Kesehatan serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Sementara itu, di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H mengatakan, patroli yang dilaksanakan Satuan Samapta Polres Sigi ini adalah bentuk kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. IKI