BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menindaklanjuti pengaduan Meiske terkait dugaan pemalsuan dokumen. Pembahasan dilakukan dalam rapat yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, bersama jajaran Pembinaan Hukum, Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut membahas substansi pengaduan, kelengkapan dokumen pendukung, serta kebutuhan klarifikasi sebelum menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan instansi.
Tim Pembinaan Hukum akan menelaah berkas pengaduan secara cermat untuk memperoleh gambaran awal mengenai permasalahan yang dilaporkan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng menjadwalkan pertemuan langsung dengan Meiske pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut bertujuan mendengarkan kronologi kejadian, memperoleh informasi tambahan, dan mengidentifikasi jalur penyelesaian yang dapat ditempuh.
Apabila substansi pengaduan berada di luar kewenangan Kanwil Kemenkum Sulteng, pengadu akan diarahkan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk menangani pengaduan masyarakat secara cermat dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sesuai prosedur hukum.






