12 JULI 2018, Sidang PK Terpidana Ryanto Layandi

PALU, MERCUSUAR – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Direktur PT Karya Bangun Panca Persada Ryanto Layandi dijadwalkan pada Kamis 12 Juli 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ryanto Layandi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kota Palu tahun 2012. Ia adalah rekanan pada kegiatan yang alokasi anggarannya berasal dari APBN-P sebesar Rp5.116.800.000.

Ryanto Layandi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sekira satu tahun sebelum ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Palu dan tim Kejaksaan Agung di kediamannya di Perumahan Foresta Collinare blok C.6/1 BSD City RT 001 RW 004 Kelurahan Pangedangan, Kecamatan Pangedangan, Tangerang, Banten pada Selasa (15/5/2018) lalu.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan permohonan PK yang teregister Nomor 11/Pid.Sus-TPK/PK/2018/PN Pal diajukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1401 K/PID>SUS/2015 tanggal 27 September 2015 Jo putusan PN KLas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 4 Desember 2014 Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal.

“Permohonan PK didaftarkan oleh penasihat hukumnya Amirullah,” tutur Lilik pada Media ini.

Berdasarkan peetapan Ketau PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan PK tersebut diketuai Agus Safuan Amijaya SH MH, Margono SH MH dan dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.

“Pemberitahuan sidang sidang telah disampaikan pada pihak-pihak terkait,” tutupnya. AGK

Pos terkait