Pelayanan SIM Dibuka Kembali 12 Februari

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), menyesuaikan hari libur perayaan Tahun Baru Imlek dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya, di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024) mengatakan pelayanan SIM akan diliburkan pada 8—11 Februari 2024.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Banggai libur,” kata Made Bagus.

Ia melanjutkan, pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 12 Februari 2024. Namun, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8—11 Februari 2024, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024.

“Apabila pada waktu masa tenggang tersebut di atas, pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan SIM-nya, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tandas Made Bagus. */PAR

Pos terkait