Polres Bangkep Tahan Kades Olusi

FOTO HLLL POLRES BANGKEP TAHAN

BANGKEP, MERCUSUAR – Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menahan tersangka Kepala Desa (Kades) Olusi, Kecamatan Buko, Bangkep, Aleks Batekon (56), Senin (7/9/2020).

Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 dilakukan setelah bersangkutan menjalani pemeriksaan. 

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkep, Iptu Ismail SH ke Media ini usai penahanan.

Dijelaskan Kasat, penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai  laporan Polisi Nomor: LP-A/109/VI/2020/Sulteng/Res Bangkep tanggal 22 Juni 2020.

“Penahanan kepada tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp-Han/34/IX/2020/Reskrim tanggal 7 September 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya pada Kamis 3 September 2020 telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya, yakni Hasrul Sullah alias Sultan. Penahanan Hasrul Sullah selaku kontraktor tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/33/IX/2020/Reskrim,tanggal 3 september 2020. “Tersangka Hasrul Sullah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Makopolres Bangkep, terhitung mulai 3 september 2020 sampai 22 September 2020,”  terang Kasat.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1e KUHP. “Kerugian keuangan negara sebesar Rp370.128.800. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Bangkep selaku APIP,” bebernya.

Ditambahkan Kasat, sebelum dilakukan penahanan tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Kaur Dokkes Polres Bangkep, Aiptu Anis Posumah bersama tim. “Selama proses pemeriksaan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19, yakni wajib menggunakan masker,mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak,” tutup Kasat. PAR

Pos terkait