LUWUK, MERCUSUAR – Tiga personel Polres Banggai bersama pasangannya menjalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), di aula Maleo Mapolres Banggai, Selasa (30/8/2022).
Sidang pra-nikah yang dipimpin oleh Kabag SDM Polres Banggai AKP Zainudin itu,juga dihadiri Sekretaris Kasubbag watpers Bag SDM AKP Moh. Asdar SH,Kasi propam AKP Sudirman, Rohaniawan Islam Ketua Seksi Sosial Bhayangkari Cabang Banggai dan pengurusnya serta masing-masing orang tua/wali.
Kasi Humas Polres Banggai AKP Haryadi SH,mengatakan,sidang BP4 ini merupakan pemberian izin nikah kepada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.
“Jadi sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang ingin melaksanakn pernikahan,” katanya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Morowali ini menjelaskan,sidang pra-nikah ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon guna melengkapi berkas pengajuan pernikahan di KUA nantinya.
“Sidang ini untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya melakukan pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat,” terang Haryadi.
Dikatakannya,bagi para calon Bhayangkari diminta untuk selalu mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari calon suaminya yang merupakan anggota Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.
“Sebagai istri anggota Polri (Bhayangkari) nantinya harus mendukung tugas-tugas suami,juga diharapkan harus saling menghargai dalam membina keluarga,” pungkasnya.*/PAR