LUWUK, MERCUSUAR – Tim Resmob Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil membekuk pelaku jambret ponsel milik seorang pelajar di Kota Luwuk, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 22.45 Wita. Tersangka berinisial AD alias O usia (25), warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, ini dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang mengatakan, kasus ini terjadi pada Sabtu (7/5/2022) lalu sekitar pukul 20.30 Wita. Di mana saat itu, korban tengah bermain ponsel di luar pagar RSUD Luwuk, tiba tiba datang dua orang pria menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung merampas ponsel miliknya.
“Saat peristiwa terjadi korban berusaha mengejar dan berteriak minta tolong, namun tersangka langsung kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang, Sabtu (14/5/2022).
Usai kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Banggai dengan nomor laporan pengaduan: STPLP/242/V/2022/SPKT/POLRES BANGGAI, POLDA SULTENG, tertanggal 7 Mei 2022.
Setelah menerima laporan itu lanjut Kasat Reskrim,Tim Resmob Polres Banggai langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil didapatkan informasi bahwa ponsel milik korban dengan merk Xiaomi Poco M3 warna hitam berada di tangan seorang warga.
“Dari pengakuan warga ini HP tersebut dibeli seharga Rp650 Ribu dari tersangka AD,” terang Kasat.
Berdasarkan keterangan warga tersebut lanjutnya, petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya beraksi bersama seorang rekannya berinisial AB.
“Tersangka AD bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna proses hukum lebih lanjut. Untuk rekannya lagi sedang dalam pengajaran,” tandas Iptu Adi Herlambang. PAR/*