Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai, Amankan Warga Mangkio Menjual Miras

MIRAS-f77839a7
Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menggeledah rumah seorang warga berinisial FL (36) di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, karena disinyalir menjual minuman keras (miras) tradisonal jenis cap tikus, Sabtu (20/8/2022). FOTO: DOK POLRES BANGGAI

LUWUK, MERCUSUAR – Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menggeledah rumah seorang warga berinisial FL (36) di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, karena disinyalir menjual minuman keras (miras) tradisonal jenis cap tikus, Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wita. 

Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya penjualan miras di wilayah tersebut. 

“Saat itu anggota melaksanakan patroli malam mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang menjual miras di Mangkio,” kata AKP Jimy. 

Berdasarkan informasi itu lanjutnya, tim Tarantula langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi dan diketahui, di rumah tersebut sering menjual minuman terlarang tanpa izin. 

“Berdasarkan petunjuk warga setempat, sehingga tim menemukan alamat yang dimaksud dan langsung melakukan pemeriksaan di rumah pelaku,” ujarnya. 

Dari hasil penggeledahan sambungnya, pihaknya menemukan barang bukti puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus, yang disimpan dalam jerigen dan botol kemasan air mineral. 

“Barang bukti yang ditemukan yakni satu jerigen ukuran 20 liter dan 6 botol kemasan air mineral ukuran 1.5 liter,” terangnya. 

Selanjutnya kata Jimy, barang bukti dibawa ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai untuk diamankan. 

“Untuk pemilik miras akan dimintai keterangannya asal miras ini didapatkan,” pungkasnya.*/PAR

Pos terkait