BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Sabhara Polres Banggai, Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus ke Kota Luwuk oleh warga Pagimana berinisial NG (53), Rabu, (7/10/2020).
“Upaya penggagalan berawal dari laporan masyarakat pada Sabhara Polres Banggai. Menerima laporan tersebut saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di wilayah Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara,” kata Kasat Sabhara, Iptu Jimyarto Anasin di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2020).
Ketika menuju ke Desa Biak, lanjut Kasat, pihaknya melihat mobil toyota Kijang yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat diduga menangkut cap tikus, hingga langsung dicegat di jalan menuju ke arah SMPN 5 Desa Biak.
Kemudian personel langsung memeriksa mobil yang dikemudikan NG (53) warga dan hasil penggeledahan ditemukan cap tikus sebanyak tiga jerigen ukuran 20 liter yang simpan dalam dus.
“MG bersama barang bukti cap tikus berjumlah 60 liter langsung digelandang ke Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Kasat. PAR