Diduga Langgar UU, Segera Laporkan Sutarmin ke DKPP

PALU, MERCUSUAR – Menanggapi dugaan pelanggaran Undang – Undang yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Sutarmin D. Hi Ahmad, maka Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta agar pihak – pihak yang mempunyai bukti untuk segera melaporkan yang bersangkutan. 

Hal itu ditegaskan TPD DKPP Sulteng, As Rifai saat diminta keterang ihwal dugaan pelanggaran UU atau pelanggaran kode etik oleh Sutarmin. 

“Kalau ada bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran kode etik silahkan adukan ke DKPP,” ujar As Rifai, Kamis (13/4/2022). 

Ia pun mengaku bahwa selaku TPD DKPP tidak boleh memberikan tanggapan terkait penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) jika kasus tersebut belum masuk dalam tahapan proses pelanggaran. 

0″Yang kasusnya sementara berproses apalagi kalau belum diproses,” tandasnya. 

Sementara Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah menyampaikan belum mendengar adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu. 

“Kayaknya belum ada pelaporan ke DKPP. Kalau saya, ada laporan dulu baru bisa masuk ke substansi,” katanya. 

Seperti diketahui komisioner Bawaslu Diduga Langgar UU Pemilu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, Sutarmin D. Hi Ahmad terindikasi melanggar Undang – Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Lantaran Sutarmin D. Hi Ahmad menjabat sebagai Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Sulteng yang juga sedang aktif sebagai dosen di Universitas Tompotika Luwuk Kabupaten Banggai. 

Ia diduga telah menabrak UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada huruf k yang menyebutkan bahwa setiap calon komisioner mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon 

Kemudian pada huruf n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan pada huruf o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 

Demikian dikemukakan tokoh pemuda Kabupaten Banggai, Herman Tope kepada media ini, Jumat (25/3/2022). 

Ia mengatakan berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun tercatat bahwa Sutarmin aktif sebagai dosen penanggung jawab dan dosen pendamping di Universitas Tompotika Luwuk Kabupaten Banggai Fakultas Pertanian semester genap Tahun Anggaran (TA) 2021 – 2022. 

Sutarmin mengajar mata kuliah teknologi perlindungn tanam, keanekaragaman hayati, pestisida dan aplikasinya, botani, serta budidaya tanaman holtikultura. 

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya, Sutarmin menampik bahwa dia melanggar UU tersebut. 

Ia mengaku bahwa status dirinya sebagai tenaga pengajar alias dosen saat non tahapan Pemilu di Bawaslu. Dengan kata lain, dirinya mengajar bukan dalam proses tahapan Pemilu, sehingga hal itu tidak mengganggu kerja – kerjanya di Bawaslu. Itu pun katanya, saat mengajar sebagai dosen hanya melalui zoom karena pandemi Covid – 19, tidak ada tatap muka. 

Namun, ketika tahapan Pemilu sudah dimulai Sutarmin mengaku secara otomatis mundur sebagai dosen aktif di kampus. 

“Ketika non tahanapan di Bawaslu. Kemudian itu lebih kepada pengembangan ilmu pengetahuan. Ketika kemarin ada PPKM, kemudian tidak ada tahapan, dan pembelajarannya online lewat zoom saya mengajar, karena memang begitu,” tutur Sutarmin, Jumat (25/3/2022). 

Ia mengaku saat ini sudah tidak aktif mengajar karena akan memasuki tahapan Pemilu. Lagi pula Sutarmin mengaku tidak menerima gaji dari universitas. Sebab tujuannya mengajar semata – mata untuk ilmu pengetahuan. 

“Toh, nanti begitu memasuki sekitar bulan – bulan April Mei, saya menyatakan ke rektor akademik berhenti mengejar, fokus ke pengawasan Pemilu,” katanya. 

Sejak mengikuti tahapan seleksi calon komisioner pada 2017, Sutarmin mengaku tidak mempunyai pangkat akademik. Ia hanya dosen biasa di kampus. Pada proses Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ia mengaku tidak mengajar di kampus. 

“Yang mengajar itu ketika PPKM itu. Sehingga kami di Komisioner Bawaslu hanha bekerja di rumah. Tidak masuk kantor berbulan – bulan. Kan, sudah dua tahun pandemi,” jelas Sutarmin. 

Ia menegaskan bahwa baru tahun 2021 aktif mengajar ketika tidak ada tahapan Pemilu. BOB

Pos terkait