SIGI, MERCUSUAR – Dugaan praktik mafia tanah di Sulawesi Tengah kembali mengguncang. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah membongkar dugaan jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret lima tersangka, termasuk tiga oknum di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Sigi.
Kasus ini berawal dari laporan Joni Mardanis terkait dugaan pemalsuan SHM Nomor 342/Lolu Tahun 2002. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri mengindikasikan warkah sertifikat tersebut diduga dipalsukan. Penyidik menduga dokumen lama dimanipulasi, kemudian digunakan untuk menerbitkan sertifikat yang selanjutnya dipecah menjadi sejumlah sertifikat baru sebelum diperjualbelikan.
Penyidikan juga menemukan dugaan pelanggaran prosedur. Dokumen permohonan disebut tidak ditandatangani pemohon, pengukuran diduga dilakukan tanpa kehadiran pemilik maupun saksi batas, namun sertifikat hasil pemecahan tetap diterbitkan hanya dalam hitungan hari.
Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan lima tersangka, yakni DM, AK, serta tiga oknum ATR/BPN Sigi berinisial J, AB, dan F. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang kini menjadi salah satu kasus mafia tanah terbesar di Sulawesi Tengah.
Namun hingga kini, kelima tersangka masih berada di luar tahanan. Di sisi lain, berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap atau P-21 dan masih bolak-balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lambannya penanganan perkara yang telah menetapkan lima tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Moh. Galang Rama Putra, berharap perkara yang dilaporkan kliennya dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan agar proses penegakan hukum dapat berlanjut hingga persidangan. Menurutnya, kepastian hukum penting untuk memberikan kejelasan bagi seluruh pihak sekaligus menjawab perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum. Masyarakat menunggu jawaban: mengapa para tersangka belum ditahan, mengapa berkas belum juga P-21, dan apakah masih ada pihak lain yang belum tersentuh dalam dugaan jaringan mafia tanah di Sulawesi Tengah?
Seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Pembuktian akhir berada di tangan pengadilan.MAN/**






