Kemenkum Sulteng Siapkan Program MendaKI

Audiensi Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mematangkan pelaksanaan program “MendaKI” (Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual) melalui audiensi bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido. Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif daerah.

Audiensi dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere. Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum menegaskan bahwa kekayaan intelektual kini tidak lagi sekadar urusan administrasi hukum, tetapi telah menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
Rakhmat Renaldy mengatakan, perlindungan terhadap karya, inovasi, dan produk unggulan daerah memiliki dampak langsung terhadap peningkatan nilai ekonomi dan daya saing daerah.
“Ketika karya masyarakat terlindungi, maka nilai ekonominya meningkat, identitas daerah terjaga, dan peluang investasi juga semakin terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual masih menjadi tantangan utama. Akibatnya, praktik penggunaan tanpa izin, peniruan, hingga pembajakan masih kerap terjadi.
Melalui program MendaKI, Kanwil Kemenkum Sulteng ingin mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM, komunitas kreatif, akademisi, dan pelaku usaha lokal. Program tersebut akan menghadirkan pameran kekayaan intelektual, layanan konsultasi Mobile IP Clinic, hingga sosialisasi terkait merek, paten, hak cipta, desain industri, dan optimalisasi royalti.
Salah satu agenda utama kegiatan itu adalah penandatanganan kerja sama bersama 45 perguruan tinggi di Sulawesi Tengah terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, menilai pembentukan Sentra KI penting untuk memastikan hasil riset dan inovasi kampus memiliki perlindungan hukum dan nilai ekonomi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, mengatakan layanan Mobile IP Clinic akan memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan langsung terkait pengajuan berbagai jenis kekayaan intelektual.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyatakan dukungan terhadap program tersebut. Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
Ia juga mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Sulteng dalam melindungi berbagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) daerah, termasuk alat musik tradisional Gimba sebagai bagian dari identitas budaya Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan itu, Rakhmat Renaldy turut melaporkan perkembangan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sulawesi Tengah yang dinilai semakin aktif membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan lebih mudah diakses. */JEF

Pos terkait