PALU, MERCUSUAR – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Syafril Nursal menegaskan, pembawa sabu 25 kilogram yang ditangkap, Minggu (28/6) malam terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dua orang pelakunya berinisial RM (36), warga Jalan Kimaja, Palu dan AM (38) warga Balaesang Tanjung, Kebupaten Donggala. Keduanya diancam hukuman mati,” kata Kapolda Sulteng.
Hal itu dikemukaan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (30/6) pagi.
Dijelaskan, atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 dan ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.
Kedua tersangka menurut Kapolda, merupakan residivis yang kabur saat gempa 28 September 2018 lalu dan sudah lama menjadi terget operasi. “Jadi saat gempa tersangka ini kabur ke negara lain, sepulangnya dari sana sudah membawa sabu,” kata Kapolda.
Diungkapkan, keduanya mengakui barang haram itu berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut. Kemudian dijemput menggunakan mobil untuk dibawa ke Palu.
Saat mobil yang dikendarai tersangka akan melintas di wilayah Pantoloan, Palu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan anggota Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 22.30 wita, mobil jenis Hardtop yang diduga membawa sabu berada di perbatasan Pantoloan, tepatnya di Pos terpadu Covid-19 di wilayh itu. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan.