SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema Sewa/Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) terhadap sebagian aset di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), bertempat ruang rapat Wakil Bupati Sigi, Selasa (20/5/2025).
Rakor ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal, khususnya tanah dan bangunan yang berada di kawasan RTH.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan pembangunan Setdakab Sigi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan pentingnya sinergi lintas instansi dalam rangka menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi pemanfaatan BMD melalui mekanisme sewa maupun KSP.
Lebih lanjut, rakor ini bertujuan untuk, mengidentifikasi potensi lokasi RTH yang dapat dimanfaatkan sebagian tanpa mengganggu fungsi utamanya.
Serta mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pengelolaan aset daerah secara produktif dan berkelanjutan, menyusun kerangka kerja sama yang sistematis antara pemerintah daerah dan mitra pemanfaatan.
“Pemanfaatan aset daerah, khususnya yang berada di kawasan RTH, harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Wabup Samuel.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga harus menjunjung tinggi asas kebermanfaatan, akuntabilitas, dan tetap menjaga fungsi ekologis, serta sosial dari RTH itu sendiri.
Melalui rakor ini, diharapkan terbentuk strategi pemanfaatan aset daerah yang tidak hanya mendukung pembangunan berkelanjutan, tetapi juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan berkesinambungan. */AJI