1.277 Pengendara Bermotor Disanksi Tilang

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Sepanjang bulan Maret 2018, jumlah pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu berjumlah 1.277 pengendara.

Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang.

Pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang tersebut, baik pengendara mobil maupun motor.

Rinciannya, pada 2 Maret pengendara yang disanksi tilang berjumlah 193 orang, yang semuanya ditilang oleh Satlantas Polres Palu.

Sementara pada tanggal 9 Maret pengendara yang disanksi tilang berjumlah 295 orang. Pelanggar yang ditilang Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 61 pengendara, terdiri dari 22 pengendara mobil dan 39 motor. Sedangkan pelanggar yang disanksi tilang Satlantas Polres Palu sebanyak 234 pengendara, sembilan pengendara mobil dan motor 225 orang.

Kemudian 16 Maret, pengendara yang disanksi tilang berjumlah 230 orang. Pelanggar lalu lintas ditilang oleh Ditlantas 133 orang, 28 diantaranya  pengendara mobil. Sementara oleh Satlantas Polres Palu 432 pengendara, 10 orang diantaranya pengendara mobil.

Pengendara kendaraan bermotor yang ditilang 23 Maret 2018 berjumlah 559 orang. Ditilang Ditlantas berjumlah 211 pengendara, terdiri dari 13 pengendara mobil dan 198 motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu berjumlah 348 pengendara, terdiri dari lima pengendara mobil dan 343 motor.

Diketahui, pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang sepanjang bulan Januari 2018 berjumlah 710 pengendara. Sementara bulan Februari, pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang berjumlah 1.146 pengendara. AGK

Pos terkait