BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Pengumuman kelulusan siswa kelas VI telah dilaksanakan, Selasa (15/6/2020). Mengingat masih dalam kondisi Covid-19, pengumuman hanya dilakukan via daring.
Kepala Sekolah SD Inpres 5 Birobuli, Dutri, mengatakan usai pihak sekolah melakukan pengumuman kelulusan via daring pada pukul 16.30 Wita, pada Rabu (16/6/2020), orang tua atau wali murid datang ke sekolah untuk mengambil bukti otentik surat keterangan lulus (SKL) yang sudah di tandatangani kepala sekolah.
“Kita berikan surat keterangan lulus kepada anak-anak yang nantinya akan mereka gunakan sebagai salah satu persyaratan masuk sekolah lanjutan tingkat pertama atau SMP. Alhamdulillah disekolah kita ada 77 orang, lulus 100 persen,” kata Dutri.
Dutri menjelaskan bahwa, pengumuman kelulusan tersebut berdasarkan hasil rapat dewan guru Nomor 045.2/105/421.2/2020/Pend. SD Inpres 5 Birobuli tentang penentuan kelulusan dan mengacu kepada Permendikbud nomor. 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan, dan ujian Nasional.
Selain itu kata dia, surat edaran Mendikbud Nomor.4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (covid-19).
Sementata syarat pengambilan surat kelulusan, dan laporan pendidikan kata Dutri, diambil oleh orang tua atau wali siswa. Selain itu, saat pengambilan surat kelulusan, pihak sekolah tetap menerapkan protokol keamanan covid-19, diantaranya saat masuk area sekolah harus mencuci tangan dan wajib menggunakan masker.
Setelah mengambil surat kelulusan, orang tua atau wali diminta untuk segera kembali ke rumah, dan tidak bergerombol di dilingkungan sekolah. Dutri juga meminta orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak-ananknya setelah pengumuman, agar tidak keluar rumah karena dikhawatirkan akan berkonvoi dengan teman-temannya.
“Jika orangtua atau wali murid tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah di buat oleh sekolah, maka pengambilan SKL tidak akan dilayani,” ujarnya.
Sementara itu, Wali kelas VI SD Inpres 5 Birobuli, Yusmarni, menjelaskan untuk nilai akhir siswa kelas VI, diambil dari nilai semester satu kelas empat sampai nilai semester satu kelas enam atau dari semester tujuh sampai 11. Kemudian dirata-ratakan dan ditambah dengan nilai Ujian Sekolah (US) yang dikonversi, selanjutnya ditambah dengan nilai semester 12 yang d konversi.
“untuk mengkonversi, nilai rata-rata dari semester tujuh sampai 11, itu dibahi 100 lalu dikalikan lima,” jelasnya
Menurut Yusmarni, Rumus nilai akhir kelas VI, merupakan ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan. TIN