PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga Maret 2018, pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu berjumlah 3.133, baik pengendara mobil maupun motor.
Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang.
Pada bulan Januari, pengendara bermotor yang disanksi tilang berjumlah 710 orang.
Rinciannya, pada 5 Januari pengendara bermotor yang disanksi tilang 235 orang dan 12 Januari 157 orang. Kemudian 19 Januari berjumlah 132 orang serta tanggal 26 Januari sebanyak 186 pengendara.
Bulan Februari jumlah pengendara bermotor yang disanksi tilang mengalami kenaikan, yakni sebanyak 1.146 pengendara.
Pada 2 Februari, tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang berjumlah 292 orang. Sementara tanggal 9 Maret berjumlah 291 orang, serta 23 Februari jumlah pengendara bermotor yang sanksi tilang 565 orang.
Sementara pada Maret 2018, jumlah penegendara bermotor yang disanksi tilang kembali mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya, yaitu berjumlah 1.277 orang.
Rinciannya, tangal 2 Maret pengendara yang disanksi tilang sebanyak 1.93 orang dan 9 Maret berjumlag 295 pengendara bermotor. Sedangkan pada 16 Maret pengendara yang disanksi tilang orang Polisi yakni 230 orang, serta minggu terakhir di bulan Maret sebanyak 559 pengendara bermotor. AGK