4.878 Kendaraan Manfaatkan Insentif Pajak

Sejumlah warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Palu, Sabtu (5/9/2026). FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah I Palu Samsat Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mencatat sebanyak 4.878 kendaraan memanfaatkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 3 Agustus hingga 4 September 2026. Selama sebelun, penerimaan pajak mencapai sekitar Rp13,13 miliar.

“Sampai pada 4 September 2026, realisasi pendapatan khusus pajak kendaraan bermotor berada di angka sekitar Rp13.130.776.770,” kata Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu Zulfahmi di Palu, Sabtu (5/9/2026).

“4.878 unit kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat telah melakukan pembayaran pajak di wilayah Kota Palu,” tambahnya.

Ia menjelaskan program insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng sampai pada 5 September 2026 tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program yang mulai berlaku 3 Agustus 2026 itu memberikan penghapusan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru, serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen terhadap tunggakan sampai dengan tahun 2025.

Ia menambahkan Samsat Palu juga menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban membayar PKB. IKI

Pos terkait