Antisipasi Peredaran Narkoba- Lapas Kelas IIA Palu Lakukan Penggeledahan

HLL

PALU, MERCUSUAR – Satuan Tugas Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu melakukan penggeledahan pada blok hunian, Sabtu (24/4/2021). Penggeledahan dilakukan terhadap Blok 9 di Lapas Kelas IIA Palu, yang merupakan Blok MAPENALING (Masa Pengenalan Lingkungan), yang terdiri dari narapidana kasus narkoba dan beberapa narapidana kasus pidana umum.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi, yang memimpin langsung penggeledahan mengatakan, dari hasil penggeledahan diperoleh barang terlarang berupa 1 (satu) unit rice cooker, 2 (dua) buah chasing hp, 1 (satu) unit HP android dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit HP Nokia, 2 (dua) buah changer HP,  kabel colokan modifikasi panjang 2,5 m, 3 ( tiga) buah headset, 4 ( empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting kuku, 1 ( satu) buah gunting, 2 (dua) potong tongkat kayu panjang 50 cm, 2 (dua) potong besi masing-masing panjang 20 dan 30 cm, serta 1 (satu) potong paku panjang 10 cm.

Menurut Gamal, penggeledahan ini sebagai salah satu bentuk upaya mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas, serta mencegah HP beredar di tangan penghuni lapas. Hal ini kata dia, sehubungan dengan informasi yang beredar di media sosial akhir-akhir ini, bahwa ada penghuni Lapas Palu terlibat peredaran narkoba di masyarakat.

Selain memerintahkan Satgas Operasional Kepatuhan Internal untuk meningkatkan deteksi dini di lingkup Lapas Palu, sebagai upaya untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas, Gamal juga membentuk tim khusus, yang bertugas mengoptimalkan deteksi dini tersebut.

Terkait peredaran narkoba di luar lapas, Gamal mengatakan, pihaknya membuka diri dan siap membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, bila ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Palu terlibat dalam peredaran narkoba.  Kata dia, peredaran narkoba adalah musuh yang harus diperangi bersama, agar tidak merusak generasi penerus bangsa. JEF

Pos terkait