PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu mengintensifkan sosialisasi surat edaran Wali Kota terkait kepedulian lingkungan, dengan menekankan peran aktif aparatur sipil negara (ASN) sebagai ujung tombak penyebaran informasi kepada masyarakat.
Slamat Anugrah Putra, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kota Palu, merupakan salah seorang ASN di lingkup Pemkot Palu yang melaksanakan sosialisasi tersebut pada Kamis (23/4/2026) kepada beberapa warga.
Slamat menegaskan, eberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi pada efektivitas distribusi informasi di tingkat masyarakat. Menurutnya, seluruh pegawai memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan isi surat edaran tersebut ke berbagai kelompok sosial, mulai dari lingkungan tempat tinggal, komunitas, hingga jejaring informal lainnya.
Ia menekankan, pendekatan ini bersifat strategis karena memanfaatkan posisi ASN sebagai agen komunikasi publik yang memiliki akses langsung ke masyarakat. Dengan penyebaran informasi yang merata, diharapkan tidak ada lagi alasan ketidaktahuan dari masyarakat terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.Salah satu poin krusial dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban membuang sampah pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA. Slamat menilai kepatuhan terhadap jadwal ini merupakan indikator awal kedisiplinan kolektif dalam menjaga kebersihan kota. Oleh karena itu, ia mendorong agar setiap pegawai tidak hanya menyampaikan informasi secara normatif, tetapi juga memastikan pemahaman masyarakat terhadap tujuan kebijakan tersebut.
“Pegawai diharapkan menyebarluaskan informasi ini ke semua kelompok masyarakat, sehingga masyarakat lebih aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dengan menaati poin-poin dalam imbauan Wali Kota,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palu juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran terhadap ketentuan ini, yakni denda sebesar Rp2.000.000. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek kepatuhan sekaligus memberikan efek jera.
Dalam kerangka yang lebih luas, Slamat melihat sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran ekologis berbasis partisipasi. Artinya, transformasi menuju kota yang bersih dan sehat tidak dapat dicapai hanya melalui instrumen kebijakan, tetapi membutuhkan internalisasi nilai-nilai kedisiplinan lingkungan di tingkat masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Kota Palu menargetkan terciptanya perubahan perilaku yang berkelanjutan, di mana masyarakat tidak hanya patuh karena sanksi, tetapi karena kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. JEF






