TANAMODINDI, MERCUSUAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengintensifkan sosialisasi dan pendataan kendaraan berplat luar daerah yang telah lama beroperasi di Kota Palu agar segera melakukan balik nama menjadi plat DN.
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah dan ditujukan bagi kendaraan milik perusahaan maupun perorangan yang berdomisili serta beraktivitas tetap di Kota Palu.
“Kendaraan yang setiap hari menggunakan fasilitas jalan di Kota Palu sudah seharusnya memberikan kontribusi pajak kepada daerah tempat kendaraan itu beroperasi,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, kebijakan ini semakin penting sejak penerapan sistem pajak opsen yang meningkatkan porsi penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Saat ini, Bapenda fokus menyasar perusahaan di sektor pertambangan, logistik, distribusi, industri makanan, serta masyarakat yang telah lama menetap di Palu. Proses balik nama kendaraan, kata Syarifuddin, kini relatif mudah sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan analisis Bapenda, potensi tambahan pendapatan daerah dari kendaraan luar yang beralih menjadi plat DN diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Meski demikian, Bapenda masih menghadapi tantangan pengelolaan data kendaraan. Dari lebih 400 ribu kendaraan yang tercatat, hanya sekitar 100 ribu yang aktif membayar pajak setiap tahun. Sebagian kendaraan diketahui berada di luar Kota Palu maupun provinsi lain sehingga sulit terpantau.
Karena program ini baru berjalan sekitar satu bulan, Bapenda masih fokus pada tahap sosialisasi dan pendataan. Hasilnya diperkirakan mulai terlihat pada triwulan III 2026. UTM






