SIRANINDI, MERCUSUAR – Kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag., Ito Lawputra, membantah anggapan bahwa pelaporan terhadap anggota DPD RI Rafiq Al Amri (RAA) dilatarbelakangi sikap anti-kritik. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap RAA berkaitan dengan dugaan tindakan provokasi dan pencemaran nama baik, bukan karena kritik.
Ito menjelaskan kritik merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, ia menilai perkara yang kini ditangani penyidik Polda Sulawesi Tengah telah melampaui batas kritik yang objektif.
Menurutnya, penyidik menetapkan RAA sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi, mendiskreditkan Prof. Zainal Abidin, serta mencemarkan nama baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu.
“Di dalam sebuah grup WhatsApp, RAA melakukan provokasi yang tidak hanya mendeskreditkan beliau (Prof. Zainal Abidin), kelembagaan MUI Kota Palu tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan antarumat beragama,” kata Ito.
Ia mengungkapkan, dalam percakapan grup WhatsApp tersebut RAA juga diduga menyampaikan pernyataan yang menghina martabat Prof. Zainal Abidin sebagai tokoh agama dan akademisi.
Selain itu, RAA disebut mengirim potongan video Prof. Zainal Abidin ke dalam grup dengan narasi yang mengajak anggota grup memberikan komentar terhadap isi video. Menurut Ito, video yang sama kemudian diunggah ke akun Facebook milik RAA sehingga memicu beragam reaksi di ruang publik.
Ito menilai rangkaian tindakan tersebut merupakan satu kesatuan yang diduga dilakukan secara sengaja untuk memprovokasi dan mendiskreditkan kliennya.
“Kami menilai ini bukan kritikan. Tapi ada serangkaian upaya provokasi bahkan hinaan yang dilakukan kepada klien kami,” tegasnya.
Ia juga menyatakan yakin penyidik Polda Sulawesi Tengah bekerja secara profesional dan tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena menyampaikan kritik. */JEF






