BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan mobiler sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu Tahun Anggaran 2024, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, menghadirkan tiga saksi dari sekolah penerima bantuan untuk memberikan keterangan terkait kualitas meja dan kursi yang diterima.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan masing-masing Hendra selaku pelaksana lapangan, Mohammad Zulramdhan Wijaya selaku Direktur CV Refans Pratama, dan Moh. Arif Dariseh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Hatmodjo, para saksi menyampaikan bahwa sebagian furnitur yang diterima sekolah berada dalam kondisi kurang layak digunakan.
Saksi Mukmina mengungkapkan sekolahnya mengajukan kebutuhan sebanyak 56 set meja dan kursi, namun realisasi yang diterima hanya 52 set. Dari jumlah tersebut, tujuh meja dan lima kursi dilaporkan dalam kondisi bergoyang dan tidak kokoh.
Keterangan serupa juga disampaikan Arham yang menyebut dari 120 set yang diterima sekolahnya, terdapat tujuh meja dan tiga kursi mengalami kerusakan. Sementara saksi Mariam juga membenarkan adanya sejumlah meja dan kursi yang kualitasnya tidak memenuhi harapan.
Berdasarkan surat dakwaan, Disdikbud Kota Palu pada 2024 memperoleh alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp1,441 miliar untuk pengadaan 1.992 set meja dan kursi bagi 27 sekolah dasar. Dalam pelaksanaannya, jaksa menyebut Hendra bersama Moh.
Arif Dariseh melakukan negosiasi harga hingga disepakati harga satuan meja Rp415 ribu dan kursi Rp330 ribu. Nilai tersebut kemudian dituangkan dalam kontrak pengadaan senilai Rp1,431 miliar untuk 1.922 set meja dan kursi.
Jaksa mengungkapkan hasil pemeriksaan fisik menemukan 335 meja dan 114 kursi dalam kondisi tidak baik. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan secara penuh atau 100 persen. Dana yang diterima CV Refans Pratama setelah dipotong pajak tercatat sebesar Rp1,270 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp691,2 juta digunakan untuk pembayaran kepada tiga perajin dan biaya pengiriman, sedangkan sisanya sebesar Rp579,4 juta diduga menjadi keuntungan yang dinikmati Hendra dan Mohammad Zulramdhan Wijaya.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp589.244.582. Jaksa menyebut sebagian kerugian tersebut telah dikembalikan, yakni sebesar Rp300 juta.
Atas dugaan tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. IKI/*






