PALU, MERCUSUAR – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulteng menyelenggarakan ekspose batas kehutanan Pemerintah Kabupaten Buol di ruang Polibu kantor Gubernur Sulteng, Kamis (3/5/2018).
Penyelenggaraan ini dihadiri oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dan Bupati Buol, Amiruddin Rauf.
Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Nahardi, menyampaikan bahwa pertama Hak Guna Usaha (HGU) PT. HIP Hardaya Inti Plantation dengan luas total kurang lebih 22. 000 hektar area. HGU ini telah terjadi bias dalam hal pelepasan kawasan hutan di lokasi PT. HIP di Buol.
“Untuk itu diharapkan proses penyelesaian yang mana terdapat tiga lokasi yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buol,” katanya
Loaksi itu sebut Kadis Nahardi, kurang lebih 11. 000 hektar untuk wilayah pengembangan ternak sapi. Kemudian kedua persoalan tanaman sawit yang terdapat di luar proses pelepasan lahan.
Sementara Bupati Buol, Amirudin Rauf, menanggapi usulan pelepasan kawasan hutan seluas 10. 028 hektar. Dimana dasar Hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tanggal 28 April 2015 tentang izin lokasi untuk usaha perkebunan besar dengan diberikan HGU untuk satu provinsi 20. 000 hektar dan seluruh Indonesia 150. 000 hektar.
Menurut Bupati Amiruddin Rauf, dengan perluasan lahan oleh PT. HIP Hardaya Inti Plantation dari 20. 000 hektar menjadi kurang lebih 22. 000 hektar, dan telah mengakibatkan hilangnya keaneka ragaman hayati. BOB