BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Dua terdakwa yakni Windasari alias Winda dan Cahyadi alias Adi, dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, atas kasus narkotika jenis Sabu – sabu seberat 10 gram, Kamis (5/4/2018).
Dalam tuntutan JPU Irma yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilik Sugihartoni, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua terdakwa dituntut masing – masing dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp800 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, dalam tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan tersebut, hal yang meringankan selama terdakwa menjalani persidangan, yakni bersikap sopan, tidak berbelit – belit, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak memperhatikan program pemerintah yang gencar – gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Di hadapan majelis hakim, dua terdakwa tersebut akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang tersebut. Atas pertimbangan majelis hakim, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada pekan depan, dengan agenda sidang pembelaan dari terdakwa. AND