PALU, MERCUSUAR – Pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Strategi Kolaboratif dalam Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba di Sulawesi Tengah di Ruang Senat Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad), Kamis (11/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring menegaskan, narkoba merupakan extraordinary crime yang mengancam kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, dan masa depan generasi muda. Penanganannya dilakukan melalui pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Data Ditresnarkoba Polda Sulteng mencatat, sepanjang 2023 hingga Mei 2026 terungkap 1.915 kasus narkoba dengan 2.421 tersangka. Hingga Mei 2026 saja terdapat 325 kasus dengan 429 tersangka, disertai penyitaan 27,3 kilogram sabu dan 53.455 butir obat daftar G.
“Kejahatan narkoba tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., mengatakan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membentuk generasi yang sehat dan bebas narkoba. Untad terus memperkuat budaya Kampus Bersih Narkoba melalui edukasi, pembentukan Satgas Anti Narkoba Kampus, serta penguatan layanan konseling dan kesehatan mental.
“Melindungi mahasiswa dari ancaman narkoba merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng, Prof. Dr. K.H. Zainal Abidin, M.Ag., menilai tokoh agama memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat melalui pendekatan moral dan spiritual.
“Sinergi antara tokoh agama, aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus terus diperkuat agar upaya pencegahan dan penanganan narkoba berjalan lebih efektif,” katanya.
FGD tersebut menjadi forum penguatan komitmen bersama untuk mewujudkan Sulawesi Tengah yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. */JEF






