PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa Fadhli Hasmin, Suardi dan Annaddarah Shopiah nampaknya masih berlanjut hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, JPU telah mengisyaratkan akan menempuh upaya hukum kasasi terkait putusan banding Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN PAL tanggal 13 Agustus 2018 terdakwa Fadhli Hasmin serta putusan Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopia.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai di Desa Tanimpo, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tahun 2014. Fadhli Hasmin merupakan kuasa Direktur/Inspector CV Indi Gita Persana (konsultan Pengawas), sedangkan Suardi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Touna dan Annaddarah Shopiah merupakan Asisten Tehnis Dinkes Touna.
“Pemberitahuan (putusan banding) sudah diterima, kami akan kasasi,” tandas Kepala Cabang Kejari Touna di Wakai Reza Hidayat SH MH saat dihubungi via handphone, Selasa (25/9/2018) sore.
Pertimbangan JPU menempuh upaya hukum kasasi, tambah Reza, karena putusan banding belum memenuhi rasa keadilan. “Segera JPU akan menyatakan kasasi, karena waktunya masih beberapa hari,” tuturnya.
Diketahui, dalam putusan banding Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN PAL terdakwa Fadhli Hasmin dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan dua bulan. Sementaradalam putusan banding Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopia dihukum pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan satu bulan.
Sebelumnya, Kamis (31/5/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menghukum terdakwa Fadhli Hasmin pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Suardi dan Annaddarah Shopiah dihukum pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebelumnya, Kamis (3/5/2018), JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK