Jumlah Pengendara di Palu yang Didenda Meningkat

FOTO TILANG-caae7841
DUA orang warga tengah melihat papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di halaman PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, belum lama ini. FOTO: DOK/MS 

PALU, MERCUSUAR – Pekan kedua bulan Juni 2022 yakni Jumat 10 Juni, sebanyak 182 pengendara bermotor di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), divonis membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan pekan sebelumnya yaitu Jumat (3/6/2022) yang hanya sebanyak 68 pengendara.

Sanksi denda terhadap para pengendara bermotor itu, setelah sebelumnya mereka ditilang oleh Kepolisian akibat melanggar peraturan lalu lintas.

Demikian data di Panitera Pidana yang dipublikasikan pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di halaman PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, dipantau Selasa (14/6/2022).

Pada pengumuman itu disebutkan bahwa ke 182 pengendara bermotor yang didenda tersebut ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu. Rinciannya, pengendara mobil tujuh orang, sedangkan motor 175 orang. 

“Barang bukti, berupa STNK, kendaraan, Slip BRI, SIM C dan SIM A,” tertulis pada kolom barang bukti pengumuman itu. 

Hakim, Sugiyanto SH MH didampingi Panitera Pengganti, Bertin SH MH menjatuhkan vonis denda yang nilainya bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan, yaitu antara Rp49.000 hingga Rp99.000, subsidair tiga hari kurungan. 

Selain itu, para pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000.

Adapun peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara bermotor itu, yakni Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1); Pasal 282 Jo Pasal 104 Ayat (3); Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (2) Jo Pasal 70 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (8); Pasal 293 Ayat (2) Jo 107 Ayat (2); serta Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf a, b dan c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK  

Pos terkait