Kantor Kemenag Palu Laksanakan WFO

KEMENAG PALU

PALU, MERCUSUAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, kembali melakukan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO), Jumat (5/6/2020). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam edaran Menag ini disebutkan, agar para ASN tetap menjaga kesehatan diri masing-masing dan tetap menaati protokoler kesehatan dan keselamatan kerja. 

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, adanya pemberlakuan WFO tidak menomorduakan kesehatan.

“Kita harus mematuhi protokol Covid-19 sejak berangkat dari rumah,  di perjalanan menuju kantor, dan saat melakukan tugas kedinasan di kantor,” kata Ma’sum.

Ma’sum juga mengingatkan agar seluruh tamu yang berkunjung ke kantor, wajib untuk mencuci tangan terlebih dahulu dan menggunakan masker sebelum masuk. Hal ini merupakan tindakan preventif yang berlaku di Kantor Kemenag Kota Palu.

Lanjut Ma’sum, meskipun WFO diberlakukan, namun dalam surat edaran Menag tersebut masih memberlakukan penyesuaian sistem kerja dengan WFH (Work From Home). Adapun WFH tersebut, disyaratkan untuk tetap menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. */JEF

 

Pos terkait