PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerapkan layanan daring kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid – 19. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke, sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag Sulteng, Kamis (2/4/2020).
“Seluruh layanan publik dengan tatap muka atau secara langsung pada Kanwil Kemenag Sulteng, dialihkan secara daring, sesuai edaran Menteri Agama,” ujarnya.
Edaran Menteri Agama yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020, tentang penyesuaian sistem kerja pegawai, dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama.
Menurutnya, langkah ini dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesehatan.
“Kami tetap bekerja seperti biasa melayani masyarakat, yang berbeda hanya sepenuhnya tanpa kontak fisik langsung,” kata dia.
Adapun layanan daring yang digunakan, yakni via telepon: 081341466339 (PTSP), 082348492484 (humas), via website di sulteng.kemenag.go.id, via live chat media sosial resmi kemenag sulteng, seperti instagram: @kemenag_sulteng, twitter: @kemenag_sulteng, Facebook: https://www.facebook.com/kanwilkemenagsulteng, serta email: kanwilsulteng@kemenag.go.id, ptspsulteng@kemenag.go.id.
Adapun bagian, bidang dan pembimas juga menyiapkan nomor kontak (telpon/WA), agar memudahkan untuk koordinasi/konsultasi selama jam kerja, yakni Senin- Kamis: 07.30-12.00 WITA dan 13.00-16.00 WITA, serta Jumat pada 07.30-11.30 WITA dan 13.00-16.30.
Layanan daring ini berlaku selama kerja dari rumah (WFH), hingga 21 April 2020 mendatang. /*JEF