Kemenkum Sulteng Dorong Akses Global Lewat Layanan Apostille

PALU, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat transformasi pelayanan hukum berbasis digital melalui kegiatan Sosialisasi Legalisasi-Apostille bertajuk “Digitalisasi Layanan Publik melalui Apostille dan Legalisasi: Mengenal Layanan Apostille Solusi Praktis Dokumen Internasional” yang digelar di Sriti Convention Hall, Palu, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan perguruan tinggi se-Kota Palu dan Sigi, civitas akademika, unsur pemerintah daerah, pekerja migran, hingga berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kebutuhan administrasi lintas negara. Hadir pula narasumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, serta BP3MI Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan langkah maju pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan efisien.

“Layanan Apostille adalah inovasi penting dalam sistem pelayanan hukum yang memberikan kemudahan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri. Kini masyarakat tidak lagi melalui tahapan panjang karena cukup melalui satu tahap verifikasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujarnya. Kamis, (21/5/2026).

Ia yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ili Rusliadi, menjelaskan meningkatnya mobilitas masyarakat lintas negara baik di bidang pendidikan, pekerjaan, maupun kerja sama internasional menuntut sistem administrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Menurutnya, layanan Apostille bukan hanya dibutuhkan kalangan akademisi, tetapi juga pekerja migran, pelaku usaha, masyarakat yang melakukan pernikahan campuran, hingga organisasi sosial dan keagamaan yang menjalin kemitraan internasional.

“Layanan Apostille hadir bukan sekadar layanan administratif, melainkan instrumen yang mendukung keterhubungan masyarakat Sulawesi Tengah dengan dunia internasional,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rakhmat Renaldy juga mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap layanan Apostille terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah pendaftar layanan Apostille di Sulawesi Tengah telah mencapai 71 orang.

Data tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalisasi dokumen internasional yang sah dan diakui secara global.

“Kami berharap sosialisasi ini menjadi ruang edukasi hukum yang mampu memperluas pemahaman masyarakat tentang prosedur, manfaat, dan urgensi layanan Apostille dalam mendukung berbagai kebutuhan internasional,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng, lanjutnya, akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, adaptif, dan berbasis kebutuhan masyarakat agar akses terhadap layanan hukum semakin mudah dijangkau.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi pemaparan materi, diskusi, serta tanya jawab mengenai tata cara pengajuan Apostille, legalisasi dokumen, hingga pemanfaatannya untuk kebutuhan studi dan pekerjaan di luar negeri. */JEF

Pos terkait