Oleh: Koleta Stefani Sarinastiti, S.Pd (Guru SD Teruna Bangsa Yogyakarta)
Ruangnya Luas, Tapi Pagarnya Banyak: Jangan Biarkan Reformasi Mati Di Ruang Media Sosial
Keberanian Josepha seorang siswi SMAN 1 Pontianak menyatakan keberatan atas keputusan juri saat mempersalahkan jawaban ia yang benar, menghidupkan kembali semangat reformasi 1998 di masa kini. Dahulu mahasiswa dan aktivis ditembak, diculik atau bahkan dihilangkan karena melontarkan kritik. Kini Josepha menjadi simbol dari kebenaran dibawah tekanan kekuasaan. Disebutkan dalam TVOne News.com Minggu (17/5) bahwa Josepha mengalami tindak pengancaman somasi hukum usai beberkan kondisinya pasca LCC tersebut. Hal ini membuktikan kebenaran selalu menjadi ancaman bagi mereka yang menjadi pemilik kekuasaan. Namun apakah kita akan berhenti bersuara keras dan lantang jika ada ketidakadilan? Ataukah kita akan terus bersuara untuk menumpas ketidakadilan meskipun banyak ancaman yang mengintai?Tentunya semua pilihan ada pada kita. Namun, ketika kita boleh bersuara adakah ruang aman bagi kita untuk menyampaikannya?. Pengalaman Josepha memperlihatkan jelas upaya pembungkaman akan kebenaran yang nyata. Kalau siswi 17 tahun saja dipaksa untuk takut bersuara, jangan-jangan Reformasi 1998 belum selesai. Reformasi hanya menjadi slogan maupun wacana tanpa arti.
Dalam reformasi ada sebuah janji untuk bebas berbicara dan berpendapat, realitanya masih kalah dengan rasa takut. Hal ini memperlihatkan bahwa kebebasan berbicara terasa hanya menang di atas kertas, tetapi kalah di lapangan. Reformasi memberi kita Pasal 28 E UUD 1945. Namun fakta di lapangan memperlihatkan perubahan wajah dari represi fisik ke represi administratif. Caranya halus namun praktiknya tetap sama membuat orang diam. Somasi seharusnya menjadi alat untuk mengklarifikasi hukum. Namun jika digunakan untuk membungkam siswa SMA yang berpendapat, somasi tidak lagi sesuai fungsinya melainkan menjadi bentuk intimidasi. Dampak adanya somasi ini menyebabkan Josepha menjadi kepikiran, stress, susah tidur dan akhirnya memilih untuk diam. Ini pertanda buruk. Kalau anak 17 tahun yang kritis saja bisa ditakut-takuti. Bagaimana dengan kita sebagai rakyat biasa yang tidak viral di medsos dan tidak punya pengacara?. Bicara soal demokrasi partisipatif di sekolah sebenarnya tercantum dalam 4 Pilar Pancasila.
Kejadian yang menimpa Josepha memperlihatkan bahwa semangat berpikir kritis perlahan dimatikan. Semangat untuk menyuarakan kebenaran terpaksa dipadamkan saat ego penguasa lebih dominan untuk menindas yang lemah. Kalau anak muda kita ditakuti dan diancam dengan somasi, maka yang terjadi ialah pengkhianatan semangat reformasi dan upaya mematikan reformasi dari dalam. Karena sejatinya reformasi tanpa adanya kebebasan berbicara akan terhenti menjadi seremonial yang rutin diikuti tapi kosong arti.
Reformasi Setengah Jalan: Keadilan Masih Bisu Untuk Korban HAM
Reformasi 1998 terlahir dari satu tuntutan sederhana tetapi mahal: negara tidak boleh kebal hukum. Negara harus tunduk pada hukum yang adil. Saat itu rakyat, mahasiswa, buruh turun ke jalan karena mereka merasa hukum hanya dipakai untuk menindas yang lemah tanpa melindungi. Di atas secarik kertas, janji itu tertulis dengan rapi. Fakta di lapangan, sejak 28 tahun berlalu ruang bicara memang terbuka, namun janji itu masih menunggu eksekusi yang nyata hingga kini. Kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu seperti peristiwa Tragedi Trisakti (12 Mei 1998), Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi I (13 November 1998), Tragedi Semanggi II (13 November 1999), penculikan, dan penghilangan aktivis 1997 – 1998. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi tak kunjung dibentuk efektif. Pengadilan HAM ad hoc serasa jalan di tempat. Pelaku pelanggar HAM tetap bebas berkeliaran, keluarga korban tetap menanti keadilan yang tak kunjung ada. Inilah wujud impunitas yang sebenarnya : bukan tidak ada hukum, tetapi hukum sengaja dibuat bisu yang tidak lain bertujuan untuk membuat kasus pelanggaran HAM perlahan kadaluarsa dan mati tergerus zaman. Ketika negara gagal mengadili pelanggar HAM berat di masa lalu dan memberi sinyal di masa kini : kekerasan oleh aparat dan penguasa dapat dinegosiasikan. Hal inilah yang membuat kasus kekerasan terhadap warga sipil, aktivis, bahkan penyidik KPK sering terhenti di ranah pelaku lapangan. Karena budaya impunitas yang tidak pernah diputus.
Keadilan yang tersandera politik
Setiap berganti pemerintahan, isu penuntasan pelanggaran HAM seolah menjadi angin segar yang selalu muncul di pidato pemimpin baru. Namun, hal ini terhenti menjadi wacana, bahkan kalah dan hilang seiring kalkulasi politik. Hegemoni klasik yakni “jaga stabilitas”, “jangan buka luka lama”, “fokus masa depan.” Pernyataan yang seolah melegakan namun masih menjadi tanda tanya ketika masa depan yang akan dihadapi harus dijalani di atas kuburan yang tidak pernah diakui keberadaanya. Stabilitas tanpa keadilan cuma menjadi jeda sebelum luka yang sama terulang Kembali.
Ketika negara melindungi pelaku pelanggaran dan menolak mengadili pelaku, pesan yang disampaikan kepada public jelas : kekuasan diatas segalanya, melanggar hukum tanpa adanya sebuah konsekuensi. Hal ini menjadi bertentangan dengan tujuan reformasi yang seharusnya membongkar logika ini, bukan merawatnya untuk dinormalisasikan. Untuk kasus besar yang menyentuh akses politik hampir selalu mandek di tengah jalan yang diadili biasanya hanya eksekutor lapangan. Dalang, pemberi perintah, hilang dari peredaran. Reformasi bukan hanya soal pemilu langsung dan kebebasan pers. Tetapi reformasi menjadi hal yang masih harus diperjuangkan hingga kini dan belum selesai. Reformasi bukan hanya menjadi sekedar slogan dan tidak pernah usai jika keadilan masih menjadi alat tawar politik artinya negara kita memang memiliki demokrasi yang bersifat prosedural tetapi belum adanya hukum yang substantif.
Impunitas membunuh kepercayaan publik
Kekerasan yang terjadi sejak tahun 1998 mulai dari berbagai Tragedi masih belum ada titik terang hingga hari ini. Ketika pelaku pelanggaran HAM berat tetap dibiarkan bebas, negara memberi ilustrasi buruk yang memperlihatkan bahwa hukum itu bersifat tumpul ke atas tajam ke bawah. Impunitas yang dilanggengkan membuat orang berhenti percaya pada negara. Impunitas membuat hukum terlihat seperti pertunjukan. Karena segala hal bisa dinegosiasikan dengan sangat mudah. Secara konstitusi, Indonesia mempunyai UU pengadilan HAM No 26/2000. Hukum ini tertulis rapi namun praktik di lapangan, putusan yang benar-benar menyentuh pelaku pelanggaran tinggi hampir tidak ada. Hampir semua kasus pelanggaran HAM di masa lalu seolah mangrak. Hingga kini proses terhenti dan menjadi PR yang tidak pernah ada kejelasannya untuk ditindaklanjuti. Para pelanggar HAM masih bebas beraktivitas, tidak ada vonis, tidak ada permintaan maaf dari negara yang disampaikan.Tidak ada pemulihan bagi para keluarga korban. Akibatnya rakyat menjadi percaya pada kenyataan bahwa kebenaran akan kalah dengan kekuatan penguasa yang memiliki kuasa.
Sejak September 2025, public dikejutkan dengan dua kabar kontras. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta saat aksi demostrasi. Affan bukanlah pelaku keributan, ia hanyalah seorang pekerja harian yang mencari sesuap nasi untuk keluarganya, Dalam kejadian ini Negara merespons dengan permintaan maaf dan janji investigasi. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah ini kecelakaan atau kegagalan prosedur yang berulang? .Di hari-hari berikutnya peristiwa memilukan kembali terjadi saat gelombang penangkapan yang dilakukan terhadap aktivis, mahasisawa dan bahkan rakyat yang dianggap mengorganisir seruan aksi.Pada masa reformasi 1998 tuduhannya ‘ subversif’ kalau sekarang mereka ditangkap dengan tuduhan makar, ujaran kebencian, dan penghasutan. Beberapa masih ditahan, beberapa dilepaskan setelah melalui berbagai proses pemerikasaan. Perburuan aktivis yang seolah membuat kita ‘de Javu’ dengan apa yang terjadi di masa lalu. Pola ini menjadi familiar karena setiap terjadi aksi besar selalu ada orang yang harus diamankan untuk alasan ketertiban. Tetapi yang menjadi tujuan utamanya adalah aksi pembungkaman terhadap kritik yang disampaikan. Mereka seolah bagaikan sebuah gulma yang harus dibasmi. Bentuknya berubah, tetapi pola tetap sama, Orang yang bersuara keras dianggap sebagai ancaman, bukan mitra kritik.
Kemakmuran cuma ilusi : Reformasi 1998 Vs 2025
Pertumbuhan ekonomi rapi tercatat di BPS, tetapi kesejahteraan tidak bisa dirasakan oleh rakyat hingga kini jika pondasinya retak. Rakyat butuh rasa aman, dan bangsa butuh rekonsiliasi yang jujur. 28 tahun lalu rakyat banyak mengantre untuk membeli minyak goreng dan kebutuhan pokok dengan jumlah yang terbatas. Tapi hari ini orang merenungkan tentang pendapatan mereka yang minim untuk membayar berbagai keperluan dapur, cicilan, listrik. Reformasi lahir dari perut lapar dan dompet kosong. Rasa itu kini kembali hadir dengan kemasan yang sedikit berbeda.
Ekonomi tumbuh, tetapi tidak merata
Saat ini terlihat banyaknya lulusan S1 yang bekerja tidak sesuai bidang yang dipelajarinya misalnya saja banyaknya lulusan S1 yang memilih untuk menjadi ojek online (ojol). Mereka hanya mencari pekerjaan yang dapat menopang kebutuhan hidup mereka sehari-hari saja sebab lapangan pekerjaan formal yang sesuai bidang mereka kurang memadai. Hal yang memperlihatkan keadaan yang sangat kontras bagi kalangan rakyat dan pejabat. Dimana rakyat hidup dalam jeratan kemiskinan, pejabat dan konglomerat semakin kaya raya. Dalam hal ini terlihat reformasi belum berubah, hanya ganti ‘pemain’.
Tahun 1997 – 1998 adalah tahun terberat yang dialami semua rakyat Indonesia. Bagaimana tidak pada tahun itulah terjadi tsunami ekonomi. Rupiah yang awalnya dari Rp 2.400,00 mendadak melonjak ke angka Rp 16.000,00 tiap 1 dolar. Bank collapse, pabrik banyak yang gulung tikar dan tutup. PHK terjadi Dimana-mana. Harga beras naik sebesar 80% dalam kurun waktu 6 bulan. Yang menjadi sumber kemarahan publik adalah saat uang negara bocor ke konglomerat yang dekat kekuasaan dan yang terjadi rakyat yang menanggung akibatnya. Krisis jadi titik ledak dimana sistem hanya menguntungkan segelintir orang. Reformasi 1998 tidak hanya perkara ganti pemimpin tetapi lebih jauh dari itu semestinya memperbaiki struktur ekonomi yang bobrok.
Saat ini nilai rupiah tidak runtuh, namun yang terlihat jelas adalah daya beli masyarakat yang runtuh perlahan-lahan. Sekarang yang terjadi adalah kenaikan bahan pokok yang melebihi batas kewajaran, kenaikan tarif listrik, kenaikan biaya sekolah tetapi yang menjadi ironis adalah pendapatan yang jalan di tempat.
Kebebasan Bicara Berhadapan Dengan Kebisingan Terukur
Kebebasan berbicara belum sepenuhnya dalam area aman, Ruang diskusi luas, tetapi sering mendapat tantangan kebisingan yang terukur. Pada masa kini substansi kalah dengan sensasi. Ini adalah wujud pembungkaman yang direncanakan. Ketika orang kritis berhenti bersuara disitulah kebisingan terstruktur mulai mereda.
Politisasi Digital di Masa Kini
Politisasi digital terlihat saat aktor politik menggunakan akun terkoordinasi untuk memecah belah pemahaman rakyat dengan menciptakan narasi-narasi yang dibumbui dengan rapi yang bertujuan untuk mengangkat isu yang menguntungkan dan menenggelamkan isu yang merugikan. Maraknya buzzer menjadi perang narasi yang akhirnya memecah belah persatuan rakyat. Dari sinilah terjadilah perdebatan yang terencana tetapi memecah focus masalah yang di bicarakan.
Disinformasi tanpa senjata
Hoaks, deepfake, potongan video out of content seringkali digunakan untuk menyerang lawan politik atau mengalihkan perhatian dari isu yang besar. Tujuannya untuk membuat public lelah dan sinis lalu dengan mudah mereka mengatakan ‘ah semua sama saja’
Ironi reformasi digital
Reformasi di masa kini memperlihatkan bahwa informasi dapat dikontrol banyak pintu yang mempunyai kepentingan. Pada reformasi 1998, rakyat sangat muak karena dikontrol satu arah yaitu rezim Orde Baru. Apa yang menjadi pembedanya?
Pada masa lalu, kita tidak tahu apa-apa sehingga kita mudah dikendalikan. Pada masa kini, banyak yang kita ketahui, tetapi kita seringkali kita lalai untuk memilah mana yang benar.
Demokrasi Pasca- reformasi
Saat kini yang terjadi adalah kepercayaan yang runtuh perlahan yakni Ketika semua info bisa diragukan, public berhenti percaya pada media, berhenti percaya pada pemerintah, dan perang narasi antar sesama rakyat. Sebagian besar orang menjadi apatis, kebijakan bisa dibelokkan, Keputusan politik sering disuguhkan untuk merespons perhatian agar viral, bukan tentang data dan kebutuhan yang real. Hal ini yang tentunya menjadi bahaya laten jika terus dibiarkan. Kalau ruang digital cuma jadi arena perang bayaran dan emosi, maka yang terjadi demokrasi hanya sekedar pertunjukan.
Dua puluh delapan tahun berlalu, setelah reformasi kita seolah berada di persimpangan jalan yang sama tetapi dengan panggung yang berbeda.
Reformasi 1998 mestinya membebaskan suara bagi rakyat. Reformasi yang seharusnya berlanjut di masa kini adalah menjaga suara itu agar tetap ada dan tidak tenggelam dalam kebisingan yang diciptakan oleh buzzer. Sudah seharusnya rakyat bantu rakyat untuk menciptakan reformasi yang menjadi tujuan. Kebebasan berbicara adalah ruang untuk terus memelihara ingatan jangan sampai terpecah belah karena algoritma yang kurang jelas. Ruang digital harus direbut kembali, bukan menjadi arena debat kusir perang narasi. Keadilan bagi korban pelanggaran HAM masih menjadi PR sampai sekarang, belum ada titik terang dan masih menggantung. Sejak berbagai peristiwa Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, penangkapan dan penculikan aktivis dan kasus kekerasan yang marak terjadi hingga hari ini hanya mangkrak dan berhenti di eksekutor lapangan. Namun penindakan terhadap pelaku tidak ditangani secara serius. Pesan yang tetap sama yakni kekerasan bisa dinegosiasikan bagi mereka yang memiliki kuasa. Reformasi belum usai jika impunitas masih menjadi warisan yang dinormalkan hingga hari ini.
Ekonomi pun turut menuntut jawaban. Rakyat tidak butuh makan gratis. Rakyat tidak butuh slogan pertumbuhan yang kenyataanya masih memperlihatkan sesuatu yang sangat memilukan yakni langkanya lapangan pekerjaan formal, harga bahan pokok/ sembako yang terus melonjak tanpa adanya tambahan pendapatan. Reformasi semestinya menyudahi rantai monopoli, dan memastikan keadilan terasa sampai ke dompet rakyat, bukan hanya omon-omon saat pidato. Reformasi bukanlah kenangan yang harus dikenang, tetap semestinya reformasi menjadi PR untuk berbagai persoalan yang belum menemui penyelesaiannya. Selama kebebasan berbicara masih dibungkam halus, kemakmuran hanya di rasakan elite penguasa.Ekonomi hanya dikuasai segelintir orang, dan ruang digital dipolitisasi dengan masif dengan tujuan meninabobokkan nalar public. Maka reformasi kini hanya berjalan di tempat, tanpa arahan dan tujuan. Hal ini tentunya tidak relevan dengan tujuan reformasi yang sudah diperjuangkan oleh pahlawan kita di masa lalu. Beranikah kita menyelesaikkannya sekarang untuk menciptakan reformasi yang adil?
.






